Kejagung Terima 2 Berkas Tersangka dalam Tindak Pidana Bidang Perpajakan

images

Hukum

Tim Jateng Report

02 Feb 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, di Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (1/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana, mengatakan dua berkas tindak pidana yang diterima Kejagung tersebut atas nama tersangka LS dan S, pada Rabu (2/2).

Ketut menjelaskan dalam kasus ini, tersangka LS dan tersangka S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

“Faktur fiktif itu dikeluarkan melalui dua perusahaan yang dimiliki tersangka. Kedua tersangka menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan,” papar Ketut.

 

Menurut Ketut, akibat tindakan tak terpuji yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 2011 – 2015, negara mengalamu kerugian sebesar Rp 244,836 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, JPU akan menjerat kedua tersangka atas pelanggaran  pasal 39 A huruf a jo pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ujarnya.

Ketut menambahkan setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan.

tag: kejagung RI , Tindak Pidana Bidang Perpajakan



BERITA TERKAIT