Kejaksaan RI Berhasil Lakukan Pemulihan Aset Jiwasraya Rp 3,11 Triliun

images

Hukum

Tim Jateng Report

02 Feb 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara. Penyerahan itu menegaskan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, tapi juga asset recovery atau pemulihan aset.

Secara simbolis penyerahan tersebut diberikan oleh Kepala PPA Kejagung Sayaifudin Tagamal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang bertempat di  Menara Kartika, Jakarta, pada Rabu (1/2).

Kepala Pusat Pemulihan Aset Menyampaikan Acara merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka ASSET RECOVERY dimana diawal tahun 2023 kejaksaan Ri telah berhasil menyelesaikan Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) kemudian menyetorkan hasil penyelesaian ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1.449.024.768.744.00.selain itu, pelaksanaan kegiatan pada hari ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka pemulihan aset.

Selama kurun waktu dari bulan september 2021 sampai dengan Januari 2023,Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan Pemulihan Aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya(persero) sebasar Rp3.110.042.396.973.91 baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan.

 

Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan bahwa menyadari masih banyak Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasra (persero) yang perlu diselesaikan dan terhadap barang Rampasan Negara yang belum diselesaikan merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP.

Kepala Pusat Pemulihan Aset juga menuturkan seyogyanya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, terhadap penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.

“Tahapan penangan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasab dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas”

Selain itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan bahwa JAM-Pembinaan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian baeang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.

“Disamping itu secara khusus kami juga mohon dukungan kepada Direktur Jendral Kekayaan Negara Kementrian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala dilapangan diantaranya terkait dengan tanah yang dibebani Hak tanggungan, dengan membuka kemungkinan Kejaksaan sekaku eksekutor maupun pengurus Barang Rampasan Negara melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset sita eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, standar penilaian Barang Rampasan Negara yang menyesuaikan kondisi Barang Rampasan Negara serta regulasi dan uoaya lainnya”ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset mewakili JaM-Pembinaan.

tag: kejaksaanri , jiwasraya , pemulihan aset , ketutsumedena , stburhanudin



BERITA TERKAIT