Sadis, Penjaga Sekolah di Semarang Tega Cabuli 4 Murid SD
SEMARANG (Jatengreport.com) – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang penjaga sekolah karena melakukan tindakan pencabulan terhadap empat murid di SDN Karangrejo 02 Kota Semarang.
Pelaku pencabulan tersebut yakni bernama Ismanuji (44) warga Jalan Sultan Agung 145 RT 01 RW 04 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang. Ismanuji tega melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban berinisial FMR (8), NDW (10), NMT (9), KAPS (11).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan awalnya korban 1 bercerita kepada guru ngajinya bernama Henny atas perbuatan pelaku yang dilakukan pada Senin, 12 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Usai bercerita, Henny kemudian menceritakan kepada orang tua korban.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung menanyakan langsung mengenai perihal tersebut dan kemudian melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.
“Jadi korban bercerita bahwa pelaku awalnya memanggil korban dan diajak ke belakang sekolah, kemudian memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 10 ribu yang langsung dimasukkan kedalam saku korban. Lalu pelaku menutup mata korban dengan menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya meraba-raba dari dalam rok dari paha hingga menyentuh kemaluan korban,” jelas Irwan dalam keterangannya secara tertulis, Kamis (19/1).
Menurut keterangan pelaku, kata Irwan, pelaku sebelumnya juga melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban lainnya. Korban 2, terjadi saat masa pandemi Covid-19. Di mana korban saat itu sedang mengumpulkan tugas di sekolah dan pelaku mencium pipi korban.
“Untuk korban 3 pelaku memanggil korban setelah mendekat pelaku memasukkan uang ke dalam saku baju korban sambil meremas payudara korban. Korban ke 4 perbuatan cabul dilakukan pelaku dengan cara mencium pipi korban,” ujarnya.
Irwan menandaskan atas kasus tersebut pelaku pelaku akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumasan bunyi pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pada intinya terhadap pelaku, akan dilakukan tindakan hukum yang tegas dengan tidak mengenyampingkan kepentingan dan pertumbuhan para korban,” tandas Irwan.
tag: Cabuli 4 Murid SD