Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Tidak Ada Hal yang Meringankan

images

Hukum

Bintang

17 Jan 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) –  Ferdi Sambo, terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana. Tuntutan itu disampaikan tim JPU pada sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

JPU pada tuntutan mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di persidangan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah menenuhi unsur delik dakwaanprimer penuntut umum, yakni pelanggaran pasal pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa bersama para terdakwa lainnya, nyata-nyata telah sengaja untuk merencanakan menghilangkan korban, Brigadir J, yang merupakan bawahannya.

“Terdakwa terbukti telah merencanakan pembunuhan korban Brigadir J. Untuk itu, kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata JPU.

Selain bersalah melakukan pembunuhan berencana, lanjut JPU, terdakwa Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

 

Selain meminta untuk menjatuhkan pidana seumur hidup, JPU juga memohon majelis hakim untuk agar terdakwa Ferdy Sambo tetap dan tetap menjalani penahanan.

JPU sidang tersebut, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, sehingga menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri, sehingga mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional; dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” papar jaksa.

Sementara hal-hal yang meringankan, JPU mengatakan perbuatan terdakwa tidak ada yang menjadi dasar untuk meringankan atas tindakan yang telah dilakukan terhadap korban, Brigadir J.

tag: Ferdi sambo , Dituntut Hukuman Seumur Hidup



BERITA TERKAIT