Obstruction of Justice, Karyawan PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung

images

Hukum

Tim Jateng Report

10 Jan 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) – Kasus menghalang-halangan pemeriksaan penyidik Jampidsus atas perkara korupsi di PT Waskita Karya dengan tersanka MRR terus menggelinding.

Untuk menjerat tersangka atas pelanggaran pasal 21 KHUP, tim penyidik Jampidsus, Selasa (10/1), pemeriksa seorang saksi. Saksi yang diperiksa adalah S, karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk Divisi Infra 3.

“Benar, saksi S telah diperiksa penyidik Jampidus soal tindak pidana Obstruction of Justice dengan tersangka MRR pada perkara korupsi di PT Waskita Karya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Menurut Ketut, setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dapat dijerat pelangaran pasal 21.

Dia mengakui pada saat tim Jampidsus melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi di PT Waskita Karya, tersangka MRR dinilai tim penyidik telah berupa menghalangi-halangi tugas penyidik, sehingga MRR akhirnya dijadikan tersangka Obstruction of Justice.

Ketut menjelaskan pada pemberian fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk terindikasi perusahaan swasta nasional itu telah melakukan berbagai penyimpangan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 triliun.

Selama pemeriksaan saksi, kata Ketut, penyidik Jampidsus tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat, mengingat Covid-19 belum sepenuhnya sirna di bumi Indonesia.

tag: Obstruction of Justice , Karyawan PT Waskita Karya



BERITA TERKAIT