Kuasa Hukum Agus Hartono Cabut Laporan Penganiayaan dan Penculikan
SEMARANG (Jatengreport.com) – Agus Hartono, pelapor tindak pidana penculikan dan penganiayaan tim intel gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), akhirnya mencabut laporan ke polisi.
Pencabutan laporan dilakukan Agus Hartono melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simajuntak di Mapolda Jateng, Senin (2/1/2023).
“Benar, hari Jumat lalu (30/12/2022) yang bersangkutan telah mencabut laporannya di Polda Jateng,” kata Direktur Rerserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Brigjen Pol Djuhandani di Mapolda Jateng.
Djuhandani menyebut Kamaruddin sebelumnya melaporkan tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang menimpa Agus Hartono saat proses penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah.
Penangkapan Agus Hartono di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang itu terjadi pada Kamis (22/12/2022) pagi dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di Kejati Jawa Tengah. Malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, Agus Hartono ditahan penyidik di Lapas Kelas I Semarang, selesai menjalani pemeriksaan.
Soal rentetan peristiwa itu, Djuhandani menyebut pihaknya telah memperoleh fakta-fakta bahwa penangkapan oleh pihak kejaksaan itu sudah sah dan prosedural dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kemudian dilaporkan penganiyaan, padahal yang kita dapatkan di dalam proses penyelidikan itu, luka maupun memar-memar itu dikarenakan yang bersangkutan (Agus Hartono) akan melarikan diri dari kejaksaan. Dan itu sudah disampaikan sebelumnya oleh AH sebelum adanya laporan. Namun, lawyer (Kamaruddin) melaporkan tentang adanya penculikan dan penganiayaan,” lanjut Djuhandani yang kini mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
Saat ini, sebut Djuhandani, pihak Dit Reskrimum Polda Jateng akan melakukan gelar perkara terkait pelaporan penculikan dan penganiayaan itu.
“Kita proses, yang ada kita gelarkan untuk penghentian penyelidikan,” tandas Djuhandani.
Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jateng. Kasusnya terkait pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Baten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekira Rp 25miliar.
tag: agus hartono