Resmi Jadi Kota Layak Anak, Plt Wali Kota Semarang Hevearita: Sejahterakan Nasib Anak-anak

images

Jateng

Tim Jateng Report

30 Des 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) - Perda Kota Layak Anak Resmi disahkan, hal ini merupakan bentuk dari komitmen Pemerintah Kota Semarang karena sesuai dengan turunan dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002, disampaikan Jumat (30/12).

“Alhamdulillah hari ini ada paripurna untuk penutupan masa sidang tahun 2022 dan yang menjadi kebanggaan juga syukur Perda Kota Layak Anak ini sudah disahkan oleh DPRD Kota Semarang. Atas nama Pemerintah Kota Semarang, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan, bapak ibu Dewan khususnya Komisi D,” ungkap Plt. Wali kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, di Gedung DPRD Kota Semarang.

Hevearita mengungkapkan, Perda Kota Layak Anak sebagai upaya penerapan program dan kebijakan pembangunan menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Hal ini dimaksudkan meningkatkan kesejahteraan anak, khususnya terkait pelayanan publik kepada anak sehingga memberikan kepastian pemenuhan hak anak serta memberikan rasa aman, nyaman, dan gembira bagi anak yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kota Semarang.

Kota Semarang sendiri mendapatkan predikat Kota Layak Anak kategori Nindya untuk tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Adapun dalam hal ini Kementerian PPPA mengkategorikan kota/ kabupaten dalam lima peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan paling tinggi adalah KLA (Kota Layak Anak).

"Seiring dengan sudah disahkan Perda Kota Layak Anak, Insya Allah kota Semarang akan mendapatkan peringkat Utama. Ini merupakan implementasi Pemerintah Kota Semarang menyiapkan anak-anak ini bisa layak hidup baik dari segi pendidikan, kesehatan, dan juga yang lainnya sehingga dapat menyongsong tahun 2045 untuk menjadi generasi emas Indonesia," tandanya.

tag: Kota Layak Anak



BERITA TERKAIT