Sepanjang 2022 BNN Jateng Berhasil Tuntaskan 768 Kasus Tindak Pidana Narkotika

images

Jateng

Bintang

30 Des 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) - BNN Provinsi Jateng selama tahun 2022 berhasil menungkap 768 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan tersangka sebanyak 1.029 orang.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyati menjelaskan 768 kasus tersebut didapar dari 49 jaringan.

"Sepanjang 2022, BNNP Jateng telah menyusun 4 laporan intilejen dan didapati 49 jaringan yang terdiri dari 26 jaringan Nasional dan 23 jaringan Internasional," ungkap Arief dalam memimpin rilis tahunan di Kantor BNNP Jateng, Jum'at (30/12).

Ia menyebut dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, juga telah menyita sejumlah barang bukti narkotika. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, sabu seberat 8.015 gram, ganja 55.453 gram, tembakau gorila 121,51 gram.

"Dari hasil barang bukti itu, BNN Jateng juga telah melaksanakan 3 kali pemusnahan dengan total 7.986,6 gram sabu dan 54.175 ganja," bebernya.

Tak hanya itu, Ia menuturkan dalam setahun ini juga telah menungkap 3 kasus TPPU, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Dengan total aset yang disita senilai Rp. 1,2 miliar.

Atas pengunkapan beberapa kasus tersebut, Ia mengatakan bahwa itu semua atas kerjasama antara BNN dan seluruh stakeholder.

Oleh sebab itu, Ia memberikan apresiasi atas partisipasi dan peran aktif seluruh stakeholder, salah satunya yakni para wartawan yang juga selama ini menjadi mitra dalam penanggulangan narkotika baik dalam aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabiltasi, dan pemberantasan.

"Untuk itu, mari kita satukan tekad! Kuatkan Langkah! Mari perangi Narkotika. Jateng Gayeng, Perangi Narkoba bareng-bareng. 'War On Drugs, Speed Up Neber Let Up, Menuju Indonesia Bersinar'," tutup Arief

tag: Tindak Pidana Narkotika , BNN Jateng



BERITA TERKAIT