Karanganyar, Rumah Jokowi Setelah Tak Jadi Presiden

images

Nasional

Ronald

16 Des 2022


KAB. KARANGANYAR (Jatengreport.com) - Bupati Karanganyar Juliyatmono mengungkap lokasi rumah hadiah dari negara untuk Presiden Joko Widodo setelah tidak menjabat jadi presiden. Ia mengatakan rumah tersebut berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo berhak atas sebuah rumah hadiah dari negara.

Hak ini juga pernah didapatkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rumah yang didapatkan SBY saat ia tidak lagi menjabat sebagai presiden berlokasi di Jalan Mega Kuningan TImur VII, Jakarta Selatan.

Dasar pemberian rumah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Juliyatmono, lokasi rumah hadiah negara tersebut dipilih oleh Joko Widodo sendiri.

"Nah, rumah yang diambil pak Jokowi, di Karanganyar, Colomadu," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo akan mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden pada bulan Oktober 2024, setelah sebelumnya menjabat presiden selama dua periode.
 

tag: jokowi



BERITA TERKAIT