10 Aug 2026 | Jawa Tengah
Jatengreport
Jateng

ESDM Tetapkan Sejumlah Situs di Klaten sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi

Bintang 10 Agt 2026
ESDM Tetapkan Sejumlah Situs di Klaten sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi

KLATEN (Jatengreport.com) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sejumlah situs geologi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG).

Penetapan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk menata dan mengembangkan kawasan konservasi geologi, termasuk mendorong terwujudnya Geopark Klaten.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 306.K/GL.01/MEM.G/2026 tentang Penetapan KCAG Kabupaten Klaten. SK tersebut diserahkan perwakilan Kementerian ESDM kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Ruang Badan Anggaran DPRD Klaten, Jumat (7/8/2026).

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan penetapan KCAG menjadi salah satu tahapan penting dalam pengembangan Geopark Klaten yang telah digagas sejak 2021.

Menurut Hamenang, keberadaan Geopark Klaten nantinya tidak hanya diarahkan sebagai kawasan wisata minat khusus berbasis geologi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga warisan geologi yang terbentuk sejak jutaan tahun lalu.

“Geoparknya semoga segera terwujud sehingga bisa menjadi sebuah kawasan wisata baru minat khusus geologi yang kemudian bisa menimbulkan multiple effect bagi peningkatan perekonomian masyarakat,” kata Hamenang.

Ia menegaskan, aspek konservasi tetap menjadi bagian utama dalam pengembangan kawasan tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan warisan geologi tetap terlindungi dan lestari.

“Yang tidak kalah penting bagaimana kita konservasi wilayah, bagaimana kita menjaga dan melestarikan warisan geologi yang telah berusia jutaan tahun,” ujarnya.

Hamenang menyebut proses menuju Geopark Klaten masih membutuhkan sejumlah tahapan. Pemkab Klaten terus mematangkan gagasan yang telah berjalan selama lima tahun tersebut.

“Ini menambah semangat kami untuk menuju goal kami yaitu Klaten menjadi punya kawasan Geosite Heritage yang kemudian bisa menjadi Geopark,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, KCAG merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi objek geologi yang terbentuk secara alami.

Menurut Agus, penetapan tersebut memberikan landasan bagi Pemkab Klaten dalam melakukan penataan dan pengembangan kawasan konservasi geologi hingga geowisata.

“Penetapan KCAG ini bukan langkah akhir, namun akan menjadi landasan untuk mengembangkan kawasan ini,” ujar Agus.

Dengan penetapan tersebut, Pemkab Klaten memiliki pijakan hukum untuk melanjutkan pengembangan kawasan geologi sekaligus mengintegrasikan aspek konservasi, edukasi, dan potensi wisata dalam rencana Geopark Klaten.

-
Bagikan

Berita Terkait