Sri Mulyani Klaim Inflasi 2023 dan 2024 Aman, meski Cukai Rokok Naik 10 Persen

images

Ekonomi

Bintang

12 Des 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) – Pemerintah kembali menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Padahal, cukai rokok pada tahun ini sudah naik sebesar 12 persen. Namun, kebijakan ini diklaim Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani tidak akan memengaruhi inflasi.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjamin, kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, tidak akan berdampak besar kepada kenaikan harga atau inflasi. Bobot rokok terhadap inflasi, relatif kecil.

Dia menegaskan dampak kenaikan cukai, masih bisa dikelola dengan baik. “Dampak inflasi sangat terbatas, 0,1-0,2 percentage point (ppt). Sedangkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sangat minimal, 0,01 sampai 0,02 (ppt),” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (12/12).

Dalam paparan materi, tekanan inflasi indeks harga konsumen (IHK) terus berlanjut menurun, karena didukung oleh semakin terkendalinya kelompok makanan. Inflasi diperkirakan melandai mencapai 3,6 persen pada tahun 2023, dipengaruhi melambatnya harga komoditas global secara umum.

Dia memproyeksikan, Indeks kemahalan rokok menjadi 12,43 persen pada 2023. Dan, sebesar 12,35 persen pada 2024. Dengan kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut, target penerimaan negara yang tersemat dalam APBN 2023, diproyeksikan bisa Rp232,58 triliun. “Untuk SKT, kenaikan hanya 5 persen karena keberpihakan dengan tenaga kerja dan untuk para petani,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani memastikan adanya penyesuaian batasan minimum harga jual eceran, tetap memperhatikan perkembangan harga di pasar. Serta rata-rata kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. 

tag: Cukai Rokok Naik 10 Persen , Inflasi 2023



BERITA TERKAIT