Koperasi Bhakti Makmur Jaya Masuk Tahap Penyusunan Proposal Perdamaian

images

Jateng

Eko Purwanto

28 Mar 2026


KENDAL (Jatengreport.com) - Sekretaris, Bendahara dan Pengawas bersama Tim Ekonomi dan Hukum Koperasi Bhakti Makmur Jaya di Boja Kendal tengah menyiapkan skema Restrukturisasi untuk pembayaran para anggota koperasi dengan jangka waktu dan metode pembayaran tertentu.

Hal itu disampaikan Dr Megawati Prabowo SH MKn MH, selaku Kuasa Hukum dari Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Rabu (25/3/2026), sebagai pemberitahuan sekaligus klarifikasi terbuka, terkait keterlambatan pencairan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) milik anggotanya.

"Kami akan menerapkan skema Restrukturisasi, yakni skema pembayaran para anggota koperasi dengan jangka waktu dan metode pembayaran tertentu," ungkapnya.

Megawati menyampaikan, semua pengurus dari Sekretaris, Bendahara dan Pengawas beserta Tim Ekonomi dan Hukum Koperasi Bhakti Makmur Jaya meminta Permohonan Maaf kepada semua anggota Koperasi atas tidak terpenuhinya hak para anggota koperasi pada menjelang Hari Raya Tahun 2026.

Dirinya mengungkapkan, keterlambatan pembayaran dikarenakan banyaknya anggota yang terdaftar di dalam Koperasi Bhakti Makmur Jaya, sehingga membutuhkan waktu.

"Maka kami memerlukan waktu dalam proses penyusunan Restrukturisasi, sehingga selanjutnya kami akan membuat undangan bertahap yang ditujukan kepada semua anggota koperasi dalam penyusunan rencana perdamaian, agar bisa maksimal menyelesaikan semua kewajiban koperasi kepada semua anggota," jelas Megawati.

Keterlambatan pencairan dana Sihara, karena adanya kondisi masalah internal kepengurusan Koperasi yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus, yang mengakibatkan Koperasi Bhakti Makmur Jaya mengalami kerugian.

"Atas kejadian tersebut, baik Sekretaris, Bendahara dan Pengawas yang didampingi Tim Ekonomi dan Hukum Koperasi akan melakukan segala Upaya Hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Megawati.

Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab koperasi, serta demi keamanan dan kesejahteraan semua anggota, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Susunan Perubahan Pengurus Koperasi melalui Rapat Anggota.

Megawati menegaskan, pihaknya tetap akan berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan memenuhi semua hak dan kewajiban para anggota koperasi sesuai tujuan Koperasi yang tersebut dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyebutkan, "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."

"Kami tetap akan berkomitmen dan bertanggung jawab dalam upaya mensejahterakan semua anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya," tutur Megawati.

Sementara Bendahara Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Mora Sandhy Purwandono menyatakan, dirinya telah melakukan upaya hukum ke Direskrimsus Polda Jateng, pada Kamis (26/3/2026) didampingi oleh tim kuasa hukum, guna melaporkan masalah internal koperasi yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus.

"Masalah kericuhan koperasi, kami sudah menunjuk Tim Ekonomi dan Hukum, yakni Dr Megawati Prabowo SH MKn MH, untuk proses restrukturisasi koperasi dalam metode pembayaran kepada anggota," ucapnya, Jumat (27/3/2026).

Mora Sandhy menegaskan, Tim Ekonomi Dan Hukum tersebut, dalam jangka waktu kurang lebih setengah bulan akan menyelesaikan tahap penyusunan, sehingga secepatnya akan buat presscon dan buat RAT dengan semua anggota. (Ek)

tag: berita


BERITA TERKAIT