Komisi D DPRD Jateng Desak Percepatan Pembangunan TPST 3R Atasi Krisis Sampah

images

Jateng

Tim Jateng Report

04 Nov 2025


SEMARANG (Jatengreport.com) — Persoalan sampah di Jawa Tengah dinilai semakin mendesak untuk ditangani secara komprehensif.

Hal itu mengemuka dalam diskusi Komisi D DPRD Provinsi Jateng bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Senin (3/11/2025), yang secara khusus membahas efektivitas pengelolaan sampah dan urgensi pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi D Andang Wahyu Triyanto menyoroti bahwa persoalan sampah tidak boleh berhenti pada tumpukan yang sekadar dipindahkan.

Menurutnya, pengolahan sampah harus benar-benar menghasilkan dampak jangka panjang.

“Ketika sampah diolah, apakah benar-benar menyelesaikan masalah sampah ataukah bisa menghasilkan produk produktif seperti pupuk, pakan ternak, dan bentuk pemanfaatan lain yang bernilai ekonomi?” tegas Andang.

Ia menilai, Jateng perlu mulai mendorong sistem yang mampu mengolah sampah menjadi sumber daya bernilai, bukan hanya mengurangi volume.

 

Senada dengan itu, Anggota Komisi D lainnya, Sugiarto, menyoroti adanya kebijakan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penanganan sampah di Jateng.

Ia mempertanyakan apakah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menerima surat serupa serta bagaimana respons daerah tersebut.
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Sekretaris DLH Kabupaten Bantul, Rudy Suharta.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini DIY masih menghadapi persoalan sampah yang cukup kompleks.

“Di Bantul sebenarnya sekarang sedang tidak baik-baik saja terkait sampah. Sejak Oktober 2023, Gubernur DIY menyerahkan penanganan sampah ke masing-masing kabupaten/kota. Dampaknya, tumpukan sampah mengalir ke Bantul karena letak muara sungai dan aliran limbah,” terang Rudy.

Ia menambahkan, seluruh 75 kelurahan di Bantul kini diwajibkan memiliki bengkel atau fasilitas TPST 3R sebagai upaya mendesak untuk mengurai persoalan sampah yang kian menumpuk. Bahkan, sejak Januari 2024, pemerintah daerah telah memberlakukan retribusi baru berdasarkan volume sampah, yakni Rp 78.000 per meter kubik, untuk mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan dan memilah sampah.

Rudy juga menjelaskan bahwa belum ada satu pun kabupaten/kota di DIY yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan sampah secara total. Situasi ini, menurutnya, menjadi pembelajaran penting bagi daerah lain, termasuk Jawa Tengah, untuk segera memperkuat fasilitas pengolahan sampah yang berkelanjutan.

Diskusi tersebut mengerucut pada satu kesimpulan penting: Jateng perlu mempercepat pembangunan TPST 3R di berbagai wilayah, terutama daerah yang memiliki volume sampah tinggi dan belum memiliki fasilitas pengolahan memadai.

Selain itu, regulasi dan kebijakan insentif dinilai diperlukan agar masyarakat terdorong melakukan pengurangan sampah dari sumbernya.

Komisi D menegaskan, penanganan sampah tidak bisa lagi dilakukan parsial. Kolaborasi lintas daerah, peningkatan kapasitas pengelolaan, hingga inovasi produk daur ulang menjadi keharusan agar Jateng dapat keluar dari ancaman krisis sampah yang terus mengintai.(Adv)

tag: berita


BERITA TERKAIT