Bank Jateng Permudah Akses Bantuan Sosial Pemkab Klaten

images

Jateng

Bintang

01 Des 2025


KLATEN (Jatengreport.com) – Bank Jateng berperan aktif dalam menyukseskan program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Program yang bersumber dari APBD ini menyasar 1.069 penerima dari kalangan lanjut usia (lansia) terlantar, penyandang kedisabilitasan berat dan anak di luar panti dengan total anggaran mencapai Rp587,95 juta.

Penyaluran dana Bansos senilai Rp550.000 per penerima ini dilakukan melalui mekanisme pencairan di seluruh jaringan kantor Bank Jateng. Hal ini menjadi poin positif karena menunjukkan komitmen Bank Jateng dalam memberikan aksesibilitas layanan yang merata kepada masyarakat khususnya kelompok rentan yang menjadi penerima Bansos.

Kepala Dinas Sosial (P3APPKB) Klaten Puspo Enggar Hastuti SE. secara langsung meminta warga penerima untuk melakukan pencairan dana di kantor Bank Jateng terdekat.

"Jadi tidak terfokus di Bank Jateng tingkat Kabupaten, bisa langsung diambil di semua cabang yang ada di Kabupaten Klaten," ungkap Puspo.

Kemudahan akses ini memastikan bahwa para penerima, yang merupakan masyarakat tidak mampu di desa terpencil (desil) 1 sampai desil 5 dapat segera mencairkan dan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor cabang utama.

Pemimpin Bank Jateng Cabang Klaten Nabighus Salim menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung program pemerintah daerah ini.

“Bank Jateng selalu siap menjadi mitra strategis Pemkab Klaten dalam penyaluran dana sosial. Kami telah menginstruksikan seluruh kantor cabang pembantu di Klaten untuk memberikan pelayanan terbaik dan tercepat kepada para penerima bansos ini. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan dana bantuan sampai ke tangan masyarakat yang berhak secara mudah, cepat dan aman, sebagai upaya bersama meningkatkan kesejahteraan sosial,” ujar Nabighus Salim.

Bank Jateng turut serta memastikan program prioritas ini berjalan lancar dan tepat sasaran, dengan batas waktu pencairan hingga Sabtu (8/11/2025). Keterlibatan ini menegaskan peran Bank Jateng tidak hanya sebagai lembaga keuangan tetapi juga sebagai agen pembangunan daerah yang mendukung upaya Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.

tag: berita


BERITA TERKAIT