Desa Ngasinan Launching Posbankum Pertama di Kendal untuk Perkuat Akses Bantuan Hukum
Jateng
Eko Purwanto
27 Nov 2025
KENDAL (Jatengreport.com) - Pemerintah Desa Ngasinan Kecamatan Weleri menggelar sosialisasi dan penyuluhan sadar hukum sekaligus launching Posbankum (Pos Bantuan Hukum) di tingkat Desa, Kamis (27/11/2025) di Aula Balaidesa Ngasinan Kecamatan Weleri.
Launching Posbankum, sosialisasi dan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) masyarakat desa Ngasinan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal tahun 2025.
Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo, mengapresiasi atas launchingnya Posbankum di Desa Ngasinan Kecamatan Weleri. Perlu diketahui Posbankum merupakan desa pertama yang di launching di kecamatan Weleri, bahkan di Kabupaten Kendal.
"Dengan adanya kegiatan ini silahkan masyarakat bisa memahami dan mempelajari bahwa upaya-upaya bantuan hukum tidak hanya di level tingkat atas saja, namun di tingkat bawah juga berhak menerima bantuan hukum bagi seperti masyarakat rentan, masyarakat tidak mampu," kata Dwi Cahyo.
Sementara Kadis Dispermasdes Kabupaten Kendal melalui Kabag Pemerintahan Desa, Tekad Utomo, mengatakan Posbankum Desa salah satunya pendekatan akses keadilan masyarakat.
"Dengan adanya Posbankum ini akan berjalan beriringan dengan Pemerintahan Desa sebagai penanggung jawab ketertiban yang ada di desa, sementara posbakum ini dibentuk atas dasar keputusan Kepala Desa dan Posbankum ini harus diisi oleh seseorang masyarakat desa yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan para legal, "ungkap Tekad.
Kades Ngasinan, Moh Kuzaeni, mengatakan alhamdulillah di desa Ngasinan sudah terbentuk Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan dua orang pengurus kemarin sudah di ikutkan Diklat paralegal yang diadakan oleh LBH Putra Nusantara Kabupaten Kendal.
"Harapannya dengan adanya Posbankum ini dapat memberikan kenyamanan untuk masyarakat Desa Ngasinan, dapat memberikan pendampingan permasalahan hukum di tingkat Desa, " harap Kuzaeni.
Sementara Ketua LBH Putra Nusantara Kabupaten Kendal, H. Saroji, S.H,.M.H menyampaikan, dalam pemberian bantuan hukum yang telah memenuhi syarat, yaitu berbadan hukum terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program bantuan hukum.
Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait jenis bantuan hukum non litigasi atau yang bisa di berikan oleh para legal yaitu, Penyuluhan hukum, Konsultasi hukum, Mediasi, Penelitian hukum, Investigasi perkara, Negosiasi, Pemberdayaan masyarakat, Pendampingan di luar pengadilan dan Drafting dokumen hukum.
"Antara Para Legal dan Pengacara itu sebetulnya beda tipis, cuman kalau para legal ini tidak bisa mendampingi litigasi yang bisa dilakukan paralegal ini adalah non litigasi atau di luar pengadilan," jelas Saroji.
Dekan Ilmu Hukum UNISS Kendal Dr. Sitta Soraya, menyampaikan terkait pengertian gender minoritas dan kelompok rentan, adalah mempelajari tentang definisi gender, minoritas dan kelompok rentan, konsep gender, minoritas, dan kelompok rentan sebagai bagian dari HAM dan isu-isu terkait gender, minoritas dan kelompok rentan.
"Sosialisasi dan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan keluarga sadar hukum (Kadarkum) untuk kelompok masyarakat rentan, " tandas Sitta. (eko)
tag: berita