Mabes Polri Gerebek Tambang Ilegal di Kendal, Dua Alat Berat Disita

images

Jateng

Eko Purwanto

05 Nov 2025


KENDAL (Jatengreport.com) - Mabes Polri amankan dua alat berat di lokasi penambangan yang berada di Desa Winong Kecamatan Ngampel. Penambangan tersebut diduga tidak memiliki ijin namun masih nekat melakukan kegiatan di lokasi tambang.

Selain alat berat Mabes Polri juga mengamankan pekerja sebagai operator dan ceker untuk dimintai keterangan, saat ini keduanya berada di Polres Kendal untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Rabu (5/11/2025).

Kepala Desa Winong Angsori membenarkan bahwa ada kegiatan tambang ilegal di desanya dan saat ini sudah dilakukan penyitaan alat berat dan pekerjanya.

"Sebenarnya pihak Desa sudah memberikan teguran jangan menambang dulu sebelum ada ijinnya, tetapi tidak dihiraukan oleh warga, " katanya.

Dikatakannya, penambangan tersebut sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan melakukan kegiatan.

"Penambangnya semuanya warga lokal Winong, harapanya pihak Pemerintah bisa menertibkan para penambang yang tidak berikan, " harap Angsori.

tag: berita


BERITA TERKAIT