Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.448 triliun, Ditjen Pajak Atur Strategi Hadapi Ancaman Resesi 2023
BATAM (Jatengereport.com) - Penerimaan pajak mencapai Rp 1.448 triliun per bulan Oktober 2022. Angka tersebut merupakan 97,52 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmadrin Noor, Jumlah penerimaan pajak sampai Oktober 2022 dipicu tren peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan yang juga meningkat pesat.
"Hingga bulan Oktober ini, masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, low based effect pada tahun 2021, serta implementasi UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)," kata Neilmadrin.
Realisasi jumlah penerimaan pajak didukung ari Rp 784,4 triliun PPh non migas (104,7 persen dari target), Rp 569,7 triliun PPN dan PPnBM (89,2 persen dari target), Rp 67,9 triliun PPh migas (105,1 persen dari target) dan Rp 26 triliun PBB dan pajak lainnya (80,6 persen dari target).
Kesimpulan yang diberikan Neilmadrin adalah seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif yang dominan positif.
DJP pun segera mengatur strategi untuk menghadapi ancaman resesi dan normalisasi harga komoditas pada tahun 2023 mendatang.
Optimalisasi penerimaan pajak tahun depan akan dilakukan melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan serta tetap memberikan dukungan pada pertumbuhan investasi dan ekonomi.
DJP akan melakukan perluasan basis pemajakan dengan pengawasan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi NIK sebagai NPWP.
Kemudian dilakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dengan implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan high wealth individual beserta WP grup dan ekonomi digital.
Terakhir, DJP akan melakukan percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis dan regulasi dengan persiapan implementasi coretax system, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, pemanfaatan kegiatan digital forensic.
tag: pajak , ditjen pajak , djp