Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pati, PWI Kendal Meminta Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak
KENDAL (Jatengreport.com) - Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kabupaten Kendal, mengecam tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi kekerasan tersebut dinilai sudah mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Ketua PWI Kabupaten Kendal Sapawi, mengatakan kekerasan yang menimpa jurnalis di Pati sudah mencederai undang-undang pers, selain itu juga mengancam hak publik dalam memperoleh informasi yang benar.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi ancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis. Aparat penegak hukum harus segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini,” ungkap Sapawi Sabtu (6/9/2025).
Dijelaskannya pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menyerukan semua pihak untuk menghormati dan mendukung kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” jelas Sapawi.
Sementara itu, Agus Umar penasihat PWI, menambahkan bahwa solidaritas lintas daerah sangat penting dalam menghadapi kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Kasus di Pati ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa jurnalis masih rawan mendapat ancaman. Karena itu, kami dari PWI Kendal menyatakan dukungan penuh bagi rekan-rekan di Pati dan mendesak aparat agar memberikan jaminan perlindungan nyata kepada wartawan pada saat kerja di lapangan,” kata Umar.
Melalui sikap ini, PWI Kendal berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meminta semua pemangku kepentingan untuk memastikan iklim kerja jurnalistik di Jawa Tengah tetap aman, sehat, dan profesional.()
tag: berita