Kajati Jateng Hendro Tegaskan Peran Sentral Kejaksaan dalam RUU KUHAP, Dorong Keadilan Progresif dan Manusiawi
SEMARANG (Jatengreport.com) — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto menegaskan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui penguatan peran Kejaksaan dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang digelar di Kejati Jateng dan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, di Kampus Tembalang, Kota Semarang, Rabu (24/7).
Kegiatan ini menghadirkan Keynote Speaker secara daring Jaksa Agung RI ST Burhanuddin , Jampidum ASep N Mulyana, Rektor Undip Suharnomo dan Dekan Fakultas Hukum Prof Retno Sarasawati, Guru Besar Fakultas Hukum , Prof. Pujiyono dan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiono Suwadi.
Dalam sambutannya, Kajati Hendro menyampaikan evaluasi kritis terhadap substansi RUU KUHAP, khususnya terkait pasal-pasal yang mengatur mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Ia menilai, meskipun terdapat langkah positif melalui penguatan mekanisme prapenuntutan dalam Pasal 59A hingga 59F, namun implementasinya masih jauh dari harapan akan sebuah sistem yang sinergis.
“Penggunaan frasa ‘dapat’ dalam pasal-pasal krusial seperti Pasal 59B dan 59C memberikan ruang diskresi yang terlalu besar dan justru melanggengkan budaya koordinasi yang tidak konsisten. Padahal, dalam penegakan hukum yang modern, kita membutuhkan mekanisme kerja sama yang solid dan saling melengkapi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengkritisi model relasi antarpenegak hukum yang masih berwatak fragmentatif, di mana setiap lembaga berjalan sendiri-sendiri dan terjebak dalam pola pikir sektoral.
Hal ini, menurutnya, telah menimbulkan praktik “serah terima estafet” dalam penanganan perkara, yang tidak mencerminkan prinsip tanggung jawab kolektif terhadap keadilan.
Pendekatan Integralistik sebagai Solusi
Sebagai solusi, Kajati Jateng menawarkan pendekatan integralistik yang merujuk pada pemikiran Soepomo dan para tokoh hukum nasional seperti Prof. Barda Nawawi Arief dan Prof. Romli Atmasasmita. Pendekatan ini menempatkan sistem hukum sebagai satu kesatuan organik yang bekerja dalam harmoni demi kepentingan masyarakat.
“Sudah saatnya kita membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi, di mana jaksa tidak hanya sebagai pengawas formil, tetapi menjadi mitra strategis sejak awal proses penyidikan. Sistem ini harus berbasis kolaborasi aktif, bukan sekadar formalitas koordinasi,” ujar Hendro.
Ia menyampaikan enam pilar penting reformasi sistem peradilan pidana, yaitu pengakuan terhadap penyidik dan penuntut umum sebagai satu tim hukum negara, keseimbangan kewenangan antar lembaga, bukan dominasi tunggal, diversifikasi lembaga penyidikan sesuai karakteristik kejahatan modern, unifikasi lembaga penuntutan dalam satu standar dan akuntabilitas nasional, kolaborasi aktif di setiap tahap proses hukum, dari penyidikan hingga eksekusi dan peran hakim yang lebih proaktif dalam menjamin keadilan prosedural.
Dalam kesempatan tersebut, Hendro juga menyampaikan komitmen Kejati Jateng untuk menjadi pelopor implementasi pendekatan integralistik dalam sistem peradilan pidana.
Ia menyebut Jawa Tengah siap menjadi “laboratorium pembaruan KUHAP” dan tidak hanya menjadi penonton dalam proses reformasi hukum.
“Kami di Jawa Tengah siap menjadi pionir. Kami tidak ingin hanya mengamati, tapi terlibat aktif dalam menciptakan sistem peradilan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menutup sambutan dengan ajakan kolaboratif kepada seluruh pemangku kepentingan, akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan, untuk merancang sistem peradilan yang tidak hanya modern secara prosedural, tetapi juga manusiawi dan berakar pada nilai-nilai bangsa.
“Keadilan sejati bukan ditentukan oleh seberapa sempurna pasal-pasal undang-undang kita, tapi oleh seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh rakyat,” ujar dia.
Seminar nasional ini menjadi ruang reflektif sekaligus forum strategis dalam merespons proses legislasi RUU KUHAP yang tengah berlangsung di DPR.
Kejaksaan, menurut Hendro, memiliki peran sentral bukan hanya dalam menegakkan hukum, tetapi juga membangun integritas sistemik bagi penegakan keadilan di Indonesia.
Semangat pembaruan ini diharapkan tidak berhenti pada retorika akademis, tetapi menjadi langkah konkret menuju sistem hukum nasional yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
tag: berita