Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Kendal Tetapkan Kades Kertosari Sebagai Tersangka

images

Kajari Kendal melakukan penahanan terhadap Kades Kertosari Kecamatan Singorojo

Jateng

Eko Purwanto

26 Mei 2025


KENDAL (Jatengreport.com) - Kejaksaan Negeri Kendal tetapkan Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa, Senin (26/5/2025). 

Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal berinisial W ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa pada TA 2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution S. H, M. Hum menyampaikan, hasil yang dilakukan oleh tim penyidik menetapan Kepala Desa Kertosari sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan sejumlah alat bukti, juga laporan auditor Inspektorat Kendal ditemukan kerugian negara sebesar Rp 530 juta, "jelas Kajari Kendal. 

Kajari Kendal mengungkapkan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas bangunan yang tidak sesuai RAB dan melakukan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

“Tersangka W dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Klas II A Kendal, "pungkasnya.(*) 

tag: berita



BERITA TERKAIT