Galian C Ilegal di Boja Disidak, Komisi C dan ESDM Jateng Perintahkan Penutupan Hari Ini Juga!
KENDAL (Jatengreport.com) - Anggota DPRD Kendal Komisi C sidak tambang galian C di dusun Gowok Desa Ngabean Kecamatan Boja yang diduga tidak memiliki ijin dan masih beroperasi, Rabu (09/4/2025)
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania menyampaikan, bahwa adanya keluh kesah warga sekitar bahwa ada tambang galian yang tidak memiliki ijin tetapi masih beroperasi.
"Dari laporan tersebut kami Komisi C menggandeng Dinas ESDM Jateng untuk mengecek kebenaran tersebut. Setelah kita cek memang benar galian ini ijinnya telah mati dan masih nekad beroperasi, " Tandas Sisca.
Dikatakannya, sidak dilakukan secara mendadak dan pihaknya tidak melakukan pemberitahuan ke Polres Kendal.
"Tambang ini resmi ditutup. Kami berharap semua pihak bisa saling mengawasi sehingga di Kabupaten Kendal tidak ada penambang liar, " Kata Ketua Komisi C Sisca Meritania.
Sisca juga menyayangkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) sekitar seharusnya sebelum beroperasinya tambang galian dilakukan Musdes (musyawarah desa) terlebih dahulu, namun itu tidak dilakukan oleh Kades.
"Harusnya dilakukan Musdes, bagaimana tanggapan warga kalau perlu buatkan Peraturan Desa agar kedepannya warga tidak di rugikan oleh tambang tersebut, " Pungkas Sisca.
tag: berita