OTT KPK: Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel Seret Anggota DPRD dan Kadis PUPR

images

Foto : Istw | KPK saat Konpers Penetapan Tersangka Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU

Nasional

Tim Jateng Report

16 Mar 2025


JAKARTA (Jatengreport) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 

Mereka diduga menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), dengan janji pencairan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa permintaan fee itu dilakukan oleh Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU.

"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Lebaran melalui pencairan uang muka dari sembilan proyek yang telah direncanakan sebelumnya," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Sembilan proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang telah disetujui pemerintah daerah.

Proyek tersebut meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, renovasi kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, serta pembangunan jembatan.

Selain anggota DPRD dan Kadis PUPR, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Menurut Setyo, MFZ menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah melalui seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial A. Uang ini berasal dari uang muka pencairan proyek.

"Selain itu, pada awal Maret 2025, saudara ASS juga menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah," tambahnya.

Tim penyelidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nopriansyah dan PNS berinisial A, di mana ditemukan serta diamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan fee untuk anggota DPRD.

KPK telah menetapkan pasal yang menjerat para tersangka berdasarkan peran masing-masing:

NOP, FJ, UH, dan MFR dijerat dengan Pasal 12 a, Pasal 12 b, Pasal 12 f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

MFZ dan ASS sebagai pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a dan Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Setyo Budiyanto menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan pejabat publik dan proyek pembangunan daerah.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri aliran dana yang terlibat," pungkasnya.

 

 

tag: kpk, Ketua KPK Setyo Budiyanto, OTT DPRD OKU Sumsel


BERITA TERKAIT