Pengawasan Pasar Kendal: Minyakita Dipastikan Sesuai Ukuran dan Harga
KENDAL (Jatengreport.com) - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kendal melaksanakan monitoring dan pengawasan di Pasar Boja, Jumat (14/3/2025).
Kepala Disdakop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo menyampaikan, bahwa Disdagkop UKM Kendal telah melakukan monitoring dan pengawasan pasar sesuai instruksi Direktorat Metrologi Perdagangan RI, khususnya pengawasan minyak goreng kemasan merk minyakita.
Dikatakan, pengawasan hari ini dilakukan di Pasar Boja, dengan mengecek beberapa jenis kemasan 1 liter untuk produk Minyakita, baik yang diproduksi oleh PT. Wilmar Nabati Indonesia,
PT. Kusuma Karanganyar, dan PT. Asian Agro Agung Jaya Jakarta.
Lanjutnya, pengecekan dilakukan dengan dua metode, yang pertama menggunakan timbangan Elektrik, dan kedua menggunakan Volumetri sehingga dapat diketahui apakah ada pengurangan atau tidak.
"Pengawasan khusus untuk Minyakita kemasan 1 liter dilakukan di Pasar Kendal dan Pasar Boja, dan tidak ditemukan adanya pengurangan takaran atau masih utuh 1 liter," Ujar Toni Ari Wibowo.
Kepala Disdakop menerangkan, dengan harga HET Minyakita Rp. 15.700, namun masih ada ditemuka pedagang yang menjual dengan harga Rp. 17.000 perliter.
"Pada pengawasan di Pasar Boja masih ditemukan harga minyakita perliter lebih tinggi dari harga HET, sehingga kami akan melakukan pemantauan terhadap supplier maupun pengecernya," Kata Toni usai pengecekan di Pasar Boja.
Kepala Disdagkop UKM Kendal juga mengimbau kepada para pedagan pasar, khususnya yang menjual minyakita agar menjual dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Rp. 15.700.(eko)
tag: berita