BKD Jateng Diduga Abaikan Aturan, 592 Lulusan PPG Prajabatan Terancam Gagal Jadi Guru
SEMARANG (Jatengreport.com) - Ratusan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di Jawa Tengah merasa kecewa dan dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.
Sebanyak 592 lulusan PPG Prajabatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi PPPK Pemprov Jateng, meski mereka telah melamar sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini dinilai janggal, mengingat BKD Jateng membuka formasi guru PPPK 2024 untuk lulusan PPG Prajabatan dengan persyaratan yang seharusnya tidak disamakan dengan guru non-ASN.
Para pelamar PPG Prajabatan dinyatakan TMS lantaran tidak melampirkan dokumen seperti surat pengalaman kerja, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat pengangkatan, serta slip gaji—dokumen yang hanya dimiliki oleh guru honorer.
Kinan (nama samaran), salah satu dari 592 lulusan PPG Prajabatan yang tidak lolos seleksi, mengungkapkan kekecewaannya.
“Ternyata saya dan seluruh pelamar dari kategori PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan dokumen yang hanya dimiliki oleh guru yang sudah mengabdi di sekolah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Menurut Kinan, keputusan ini bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan yang tidak mewajibkan lulusan PPG Prajabatan menyertakan dokumen-dokumen tersebut.
“Kami menuntut BKD Jateng mengikuti SE terbaru dari Ditjen GTKPG bahwa persyaratan PPG Prajabatan tidak boleh disamakan dengan guru non-ASN agar memenuhi syarat administrasi,” tegasnya.
Kekecewaan serupa juga disampaikan Yohanes, lulusan PPG Prajabatan dari salah satu kampus negeri di Jawa Timur. Ia tidak lolos seleksi administrasi PPPK Jateng karena tidak melampirkan SPTJM.
“Saya merasa tertipu. Jika memang PPG Prajabatan tidak diprioritaskan, seharusnya dari awal formasi ini tidak dibuka untuk kami,” kata Yohanes saat dihubungi Indoraya.news.
Menanggapi polemik ini, Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati menegaskan bahwa proses seleksi PPPK tahap II 2024 sudah sesuai prosedur.
“Iya, intinya yang kami lakukan sudah sesuai regulasi. Banyak hal yang perlu kami pertimbangkan,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Rahmah menjelaskan bahwa banyak guru non-ASN atau pelamar kategori P1 yang belum mendapatkan formasi. Oleh karena itu, Pemprov Jateng lebih memprioritaskan mereka dibanding lulusan PPG Prajabatan yang sebagian besar belum memiliki pengalaman mengajar di sekolah negeri.
“PPG fresh graduate rata-rata belum punya pengalaman kerja. Sedangkan P1 masih banyak yang belum mendapatkan formasi,” tandasnya.
Para lulusan PPG Prajabatan kini berharap ada transparansi dan kejelasan dalam seleksi ASN ke depan agar tidak ada lagi ketidakpastian dalam rekrutmen tenaga pendidik.
tag: berita