Arak Bali Resmi Menjadi Warisan Budaya

images

Nasional

Ronald

05 Nov 2022


BALI (Jatengreport.com) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.

Gubernur Bali Wayan Koster menilai Arak Bali dibuat melalui proses destilasi secara tradisional. Pengolahan Arak Bali secara tradisional tersebut harus dipertahankan dan tidak diubah.

"Dengan ditetapkannya WBTB (Warisan Budaya Tak Benda), proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya," ujar Koster.

Koster menginginkan masyarakat tidak lagi membuat arak gula melalui proses fermentasi karena dapat merusak tradisi Arak Bali.

Kesuksesan ditetapkannya Arak Bali sebagai WBTB dikarenakan faktor dukungan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tetang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Sehingga keaslian Arak Bali mampu bertahan.

Bersama dengan Arak Bali, warisan budaya lainnya yang resmi menjadi WBTB antara lain Uyah, Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit Ida Bhatara, Berko, Mejaran-Jaranan serta sayur Serombotan.

tag: arak bali , warisan budaya tak benda



BERITA TERKAIT