LKPP Optimis Wujudkan Layanan Publik Berkualitas

images

Tim Penilai Penyelenggaraan Publik Ombudsman RI saat Melakukan Penilaian terhadap Layanan Publik LKPP. (DOK. LKPP)

Nasional

Tim Jateng Report

03 Nov 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) - Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya memberikan layanan yang berkualitas dan prima guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, dalam rangka upaya pencegahan maladministrasi terhadap pelayanan publik di lingkungan LKPP, Rabu (2/11).

Ombudsman RI melakukan penilaian penyelenggara pelayanan publik Tahun Anggaran 2022 dengan menilai kondisi secara komprehensif untuk memperoleh hasil akhir berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

Adapun konsep penilaian dilakukan mencakup empat dimensi, yakni dimensi input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia Suharti menyampaikan selama ini LKPP memastikan seluruh layanan LKPP baik sarana, prasarana, pengelola layanan dan pengaduan dalam posisi prima, berfungsi dan siap melayani pengguna layanan.

“Tahun lalu, LKPP menduduki peringkat lima terbaik dalam penilaian penyelenggara pelayanan publik. Harapannya Tahun ini LKPP bisa mempertahankan itu, karena mempertahankan itu lebih sulit daripada mengejar kekurangan. LKPP memastikan seluruhnya berada pada performa yang optimal dan terbaik,” kata Suharti.

Melalui Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 ini, diharapkan dapat mendorong LKPP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi dan pengelolaan pengaduan menjadi lebih baik.

Serta mencegah terjadinya maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada unit pelayanan publik di LKPP. (BDP)

tag: LKPP , Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa , Wujudkan Layanan Publik Berkualitas



BERITA TERKAIT