Sri Mulyani Perketat Anggaran, Perjalanan Dinas Hanya untuk Kebutuhan Mendesak

images

Nasional

Tim Jateng Report

10 Nov 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang menuntut para pejabat negara untuk memperketat pengeluaran perjalanan dinas.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, yang menginstruksikan agar setiap kementerian dan lembaga memperketat anggaran perjalanan dinas selama sisa tahun anggaran 2024.

Dalam surat tertanggal 7 November 2024, Sri Mulyani menetapkan penghematan minimal 50% dari sisa anggaran perjalanan dinas yang masih ada, menekankan bahwa penghematan harus dilakukan tanpa mengganggu efektivitas dan target capaian program di setiap kementerian dan lembaga.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulis surat bernomor S-1023/MK.02/2024.

Namun, ada pengecualian untuk unit yang memang membutuhkan perjalanan dinas sebagai bagian dari tugas pokoknya, seperti penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, serta kebutuhan perjalanan dinas pada kedutaan besar dan atase.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kementerian dan lembaga wajib melakukan pembatasan mandiri melalui revisi anggaran yang dicatat di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan proses revisi yang harus dicatat di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Sebelum mencantumkan penghematan ini, mereka tidak diizinkan mengajukan pembayaran biaya perjalanan dinas.

Langkah ini menggarisbawahi upaya pemerintah dalam menegakkan disiplin anggaran yang ketat. Arahan Sri Mulyani memberi pesan jelas: setiap kementerian dan lembaga harus lebih cermat dalam mengelola anggaran negara, menyeimbangkan efektivitas dengan efisiensi di tengah tantangan ekonomi yang kian kompleks.

tag: berita



BERITA TERKAIT