Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian 9,7 Miliar Rupiah
DEMAK (Jatengreport.com) - Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Demak mengambil langkah tegas sebagai pelindung masyarakat dengan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja, Demak, Kamis (7/11).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan BKC ilegal sepanjang tahun 2024.
" Pemusnahan BKC ilegal ini mencakup barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Semarang yang diperoleh dari berbagai operasi mandiri maupun kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan aparat hukum lainnya," kata Bier Budy Kismulyanto, dalam keterangan persnya.
Operasi pasar bersama ini didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang menjadi pilar pendanaan kegiatan penegakan hukum terkait cukai di wilayah tersebut.
Acara pemusnahan dimulai dengan prosesi simbolis, diikuti dengan penghancuran menyeluruh di fasilitas PT Semen Grobogan, Grobogan, Jawa Tengah. Melalui proses insinerasi bersuhu tinggi (850 – 1.400 derajat Celsius), barang-barang tersebut diubah menjadi energi panas yang akan dimanfaatkan dalam produksi semen.
Metode ini sejalan dengan komitmen PT Semen Grobogan dalam pengurangan emisi karbon hingga 30% per tahun, menunjukkan bahwa upaya ini tidak hanya menjaga hukum tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan.
Nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp14,04 miliar, dengan potensi kerugian negara yang dapat dicegah sebesar Rp9,73 miliar.
Adapun barang-barang yang dihancurkan meliputi 10.172.541 batang rokok ilegal, 9,2 liter minuman beralkohol ilegal, 14 kilogram tembakau iris ilegal, dan 10 pack alat pengemas rokok ilegal.
Modus pelanggaran umumnya adalah peredaran BKC tanpa pita cukai, melanggar UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran ini berisiko pidana penjara dan/atau denda bagi para pelakunya.
Diketahui, selama Januari hingga 31 Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 penindakan terkait BKC ilegal, dengan 133 di antaranya adalah hasil tembakau ilegal dan 121 lainnya adalah minuman beralkohol.
Penindakan juga dilakukan pada sektor kepabeanan, seperti penyalahgunaan narkotika dan kawasan berikat.
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan barang impor dan ekspor, serta pengelolaan penerimaan negara dari cukai, Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk menutup celah peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Mereka mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran BKC ilegal, guna memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan praktik kejahatan di sektor kepabeanan dan cukai.
Dengan dukungan masyarakat dan langkah tegas dari pemerintah, Bea Cukai Semarang berharap dapat memutus mata rantai distribusi BKC ilegal, memastikan bahwa setiap rupiah dari cukai digunakan untuk pembangunan bangsa, dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera bagi seluruh warga.
tag: berita