Uji Materi UU Pilkada Dibuang Karena Ketidakjelasan Permohonan

images

Nasional

Tim Jateng Report

01 Nov 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Abu Rizal Biladina, seorang mahasiswa, terkait Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat yang diperlukan dan dianggap tidak jelas.

Hakim konstitusi Arsul Sani mengungkapkan bahwa terdapat kekeliruan signifikan dalam permohonan yang diajukan. Ia menjelaskan,

"Dalam perbaikan permohonan, pemohon mencantumkan judul yang tidak sesuai, yaitu ‘Permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat 1 UU 10/2016,’ sementara dalam petitumnya, ia justru merujuk kepada Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015.” Hal ini menciptakan kebingungan mengenai undang-undang yang seharusnya diuji.

Lebih jauh, Arsul menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat 1 yang dimaksud tidak terdapat dalam UU 1/2015, melainkan merupakan norma dalam UU 10/2016. "Kesalahan objek ini menyebabkan permohonan menjadi kabur dan tidak jelas," tegasnya.

Abu Rizal Biladina sendiri mengajukan permohonan ini dengan alasan adanya masalah dalam mekanisme pencalonan kepala daerah.

Ia berpendapat bahwa kepala daerah sebagai wakil pemimpin seharusnya dipilih berdasarkan domisili, agar pemimpin tersebut benar-benar memahami masalah yang dihadapi daerah yang dipimpinnya.

Namun, meski niatnya baik, MK menilai bahwa proses permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan ini menjadi sorotan penting dalam diskusi mengenai pemilihan kepala daerah, dengan harapan agar ke depannya, proses hukum yang diajukan dapat lebih tepat dan jelas.

tag: berita



BERITA TERKAIT