Komisioner Bawaslu Jepara Viral Diduga Tidak Netral Dukung Calon Bupati Jepara Gus Nung
JEPARA (Jatengreport.com) - Jagat media sosial tengah ramai nama salah satu Komisioner Bawaslu Jepara, Ali Purnomo yang diduga tidak netral di Pilkada Jepara 2024.
Kabar itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram bernama @azazeldiablos, yang mengunggah sebuah berita yang diterbitkan oleh website sekolah MA Hasyim Asy'ari, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Situs sekolah mahaba.sch.id itu mengunggah berita dengan judul "Alumni MA Bangsri Deklarasikan Dukungan untuk Gus Nung sebagai Bupati Jepara Periode 2024 - 2029" yang tayang pada 2 Oktober 2024.
"GOKIL!!
@dkpp.ri elo perhatiin ini deh...
Paslon ini emang aga laen..
Kemaren malak Gudang Garam buat bantuin Modal nyalon. Ini lebih ngehek lagi...
Sekarang maksa Bawaslu buat jadi tim pemenangan. @dkpp.rri jangan pura2 buta lo ngeliat masalah kyk gini.
Fatal banget ini.
Setan aja mainnya gak terang-terangan kek gini... Netralitas Bawaslu sehat?
Berani usut gak @dkpp.rri??
Percaya sama omongan gue yah...
Kalau ini ga ada tindak lanjut.. gue sendiri akan buka ini isi pertemuan ke Panwascam se-Jepara," tulis caption unggahan Instagram @azazeldiablos.
Dalam isi berita sekolah tersebut menerangkan bahwa para alumni memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Jepara, Nuruddin Amin (Gus Nung) dan Mochammad Iqbal di Pilkada 2024.
Ketua Ikatan Alumni MA Bangsri Ali Purnomo yang juga menjadi Komisioner Bawaslu Jepara diduga turut memberikan pernyataan dukungan terhadap Paslon nomor urut satu Gus Nung - Iqbal.
"Dukungan ini lahir dari keyakinan akan visi dan misi Gus Nung yang dianggap selaras dengan semangat pengabdian dan perubahan yang dibutuhkan oleh Kabupaten Jepara," tulis ungkapan Ali Purnomo dalam berita tersebut.
Ali Purnomo diketahui menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Jepara pada Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat. Ironi.
Jika melihat pada latar belakang pendidikan Ali Purnomo di dalam web Bawaslu Jepara, disitu tertulis bahwa Ali Purnomo menempuh pendidikan di MTS Hasyim Asy'ari, Bangsri, Jepara (Lulus Tahun 1996) dan kemudian dilanjut pendidikan menengah atas di sekolah yang sama MA Hasyim Asy'ari, Bangsri, Jepara (Lulus Tahun 1999).
CEO Klinik Hukum Jepara (KHJ) yang juga Advokat Muda Jepara, Sofyan Hadi menyayangkan, seyogyanya sikap dukung-mendukung terhadap salah satu Paslon sebaiknya dihindari, walaupun hal tersebut dilakukan atas dasar sikap pribadi.
"Jika memang benar pemberitaan di Web official MA tersebut, saya sangat menyayangkan sekali, Beliau kan salah satu wasit di PILKADA Jepara, seharusnya (deklarasi atau dukungan) ya dihindari," ujar Sofyan Hadi, Minggu (6/10/24).
Pihaknya menilai, perbuatan Komisioner Bawaslu yang mendukung salah satu Paslon merupakan pelanggaran etik.
Hal itu mengacu pada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP nomor 13, 11 dan 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pasal 10 terkait pelaksanaan prinsip dasar etika dan perilaku huruf d dan e.
Dijelaskan dalam huruf d bahwa dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelengara pemilu berkewajiban tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.
Kemudian dalam huruf e dijelaskan bahwa dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelengara pemilu berkewajiban tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi atau bersifat partisan dengan pemilih.
"Ini pelanggaran etik!," imbuhnya dengan tegas.
Sementara itu sampai dengan hari Jumat (4/10/24) berita dengan judul 'Alumni MA Bangsri Deklarasikan Dukungan untuk Gus Nung Sebagai Calon Bupati Jepara', sudah tidak muncul lagi atau error 404.
Berita itu telah dihapus oleh pemegang website mahaba.sch.id. Berbeda ketika pertama kali dibuka, muncul gambar paslon nomor urut dua, Nuruddin Amin dan Iqbal Thosin. Penghapusan ini tentu menjadi misteri dibalik netralitas yang tengah bergulir.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Jateng, Sosiawan saat dihubungi redaksi terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut, belum memberikan keterangan.
Disisi lain, Ali Purnomo, merasa difitnah dan melaporkan akun media sosial Instagram yaitu, @azazeldiablos, @senayanid dan Tik Tok senayantv yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut ke Polres Jepara. Laporan yang disampaikan Jum’at (4/10/2024) tersebut teregister No. STPL/725/X/2024/ResJepara/Reskrim.
tag: berita