PWI Pusat Tegaskan Tuduhan Penyekapan HCB dan M Nasir Penuh Manipulasi
JAKARTA (Jatengreport.com) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberikan klarifikasi mengenai sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya “penyekapan” atau “pengurungan” Hendry Ch Bangun (HCB) dan M Nasir di Lantai 4 Gedung Dewan Pers pada 1 Oktober 2024. PWI menegaskan bahwa laporan tersebut mengandung manipulasi fakta dan informasi yang menyesatkan publik.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa HCB telah melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Pers, lembaga tertinggi di dunia pers Indonesia. “HCB secara resmi diberhentikan dari PWI oleh Dewan Kehormatan, dan keanggotaannya dicabut oleh PWI DKI Jakarta karena terlibat dalam skandal keuangan yang dikenal sebagai kasus ‘cash back’,” ungkap Zulmansyah di Jakarta pada Rabu (2/10).
Pemberhentian tersebut dilakukan sesuai dengan aturan organisasi, dan diharapkan semua pihak menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI. Namun, HCB menolak untuk mematuhi keputusan tersebut dan malah menyebarkan informasi yang keliru di kalangan anggota PWI.
Zulmansyah juga menegaskan bahwa HCB mengklaim Keputusan DK PWI tidak sah dan menyatakan dirinya sebagai pengurus yang sah. Namun, menurutnya, nama Ketua DK PWI, Sasongko Tedjo, juga tertera dalam dokumen AHU Kemenkumham yang mendasari keputusan Dewan Pers.
Setelah SK Dewan Pers diterbitkan, sekitar 150 wartawan dari berbagai daerah menyatakan dukungan terhadap keputusan tersebut dan berencana untuk mengosongkan Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Namun, HCB dan M Nasir menolak untuk meninggalkan ruangan, bahkan setelah dilakukan negosiasi. Akhirnya, Lantai 4 terkunci oleh pengurus PWI dengan disaksikan oleh satpam dan pengurus lainnya.
Zulmansyah juga menekankan bahwa tidak ada preman di lokasi tersebut; semua yang hadir adalah wartawan yang mendukung PWI dan keputusan Dewan Pers. Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang, menambahkan bahwa HCB secara sadar menolak keluar meskipun ada permintaan resmi dari pihak berwenang.
Ilham menjelaskan bahwa wartawan yang hadir bukan untuk memprovokasi, melainkan untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa SK Dewan Pers diimplementasikan. Anggota PWI dari berbagai daerah hadir untuk mendukung penegakan integritas organisasi.
Kronologi lengkap peristiwa ini juga disampaikan oleh saksi-saksi di lokasi, yang menyatakan bahwa HCB menolak untuk keluar meskipun sudah diminta secara resmi. PWI Pusat kini mematuhi proses penggembokan kantor yang dilakukan dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
PWI mengingatkan bahwa jika HCB melaporkan kejadian ini dengan narasi yang salah, hal tersebut dapat dianggap sebagai laporan palsu yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. PWI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim yang tidak berdasar dan tetap berpegang pada fakta yang ada. PWI berkomitmen untuk terus menegakkan kebenaran dan menjaga integritas dunia pers di Indonesia.
HCB sebelumnya diberhentikan setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp1,7 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan dikenal sebagai “PWI Gate” atau “Kasus Cash Back”.
tag: berita