Satgas SIRI Kejagung Tangkap Gaguk Sulistyo, DPO Kejari Semarang

images

Jateng

Tim Jateng Report

25 Sep 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, S.H., M.H., mengumumkan keberhasilan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Gaguk Sulistyo Bin Soeyanto yang merupakan buron perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Terpidana tersebut ditangkap pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 13.50 WIB, di Cluster Paviliun Residence A2 No. 10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Kejaksaan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Gaguk Slistyo Bin Soeyanto, terpidana kasus penyelundupan kayu olahan yang melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," ungkap Candra

Gaguk Sulistyo, sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2011/PN.Smg pada 9 November 2011, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung melalui putusan akhir Nomor 969 K/Pidsus/2015 pada 14 Desember 2015. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Candra menjelaskan eksekusi terhadap terpidana Gaguk Sulistyo dilakukan setelah perkara yang dihadapinya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2015 menyatakan terpidana bersalah dan harus menjalani hukuman penjara," katanya.

Terpidana yang merupakan warga Pacar Kembang, Tambak Sari, Surabaya, ditangkap tanpa perlawanan dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses penangkapan. Saat ini, Gaguk Sulistyo tengah diproses untuk serah terima dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung kepada Jaksa Eksekutor Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Rutan Salemba.

tag: berita



BERITA TERKAIT