Dua Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Batang
SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Negeri Batang kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang.
Kedua tersangka tersebut adalah Moh. Syihabuddin, selaku Pelaksana Pekerjaan, dan Haryanti Oktavianti Ningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono. SH, Rabu (18/9).
Kasus ini berkaitan dengan proyek lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2015. Sebelumnya, kedua tersangka telah dijatuhi hukuman dalam kasus serupa terkait pembangunan fasilitas laut Batang yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2015.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang, Eko Hartoyo S.H.,M.H., mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh Moh. Syihabuddin dan Haryanti Oktavianti Ningsih masih sama dengan kasus sebelumnya. Mereka bekerja sama untuk tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan, yang berakibat pada perubahan metode kerja dan kekurangan volume pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp. 20 miliar.
"Namun, sebagian dana tersebut, yakni sekitar Rp. 8 miliar, telah dikembalikan, sehingga kerugian negara yang masih tersisa sebesar Rp. 11.445.868.796,79, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Helianto & Rekan Cabang Semarang," ungkap Eko
Dalam perkara sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus inkracht terhadap Moh. Syihabuddin dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp. 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Moh. Syihabuddin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.200.761.121,94 dengan subsidair 4 tahun 6 bulan penjara. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara itu, Haryanti Oktavianti Ningsih juga telah diputus inkracht dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar serta pengulangan modus operandi yang sama. Kejaksaan Negeri Batang menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
tag: budaya