Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
SEMARANG (Jatengreport.com) - Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose yang bertujuan menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Siregar, Rabu (28/8).
“Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus yang melibatkan tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi dari Kejaksaan Negeri Temanggung, yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ungkap Harli
Kronologi kasus ini dimulai pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Saksi Nur Miyoto, yang sedang berada di rumahnya, didatangi oleh tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi yang berniat menjual pisang. Saksi dan tersangka telah saling kenal selama tiga bulan. T
Tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik saksi, Suzuki Shogun, untuk mengambil pisang di daerah Bulu, Kabupaten Temanggung. Setelah mendapatkan kepercayaan, saksi menyerahkan sepeda motor tersebut kepada tersangka.
Namun, setelah beberapa jam, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan menjualnya di tempat penjualan barang bekas di daerah Kedu seharga Rp 570.000,-. Akibat perbuatan ini, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,-.
Setelah kasus ini terungkap, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Nilma, S.H., M.H., bersama dengan Kasi Pidum Liberty Saur Martuah Purba, S.H., dan Jaksa Fasilitator Dadang Suryawan, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Atas dasar kesepakatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sependapat dengan penghentian penuntutan tersebut dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum, yang kemudian disetujui pada ekspose yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Selain kasus Dandung Sucahyo, terdapat delapan perkara lain yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk kasus penganiayaan, pencurian, dan penadahan dari berbagai daerah di Indonesia. Alasan pemberian penghentian penuntutan ini didasarkan pada proses perdamaian yang telah dilakukan secara sukarela, kesediaan korban untuk memaafkan, serta berbagai pertimbangan sosiologis dan hukum yang menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui pengadilan tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
JAM-Pidum kemudian memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Keputusan ini diambil sebagai bentuk perwujudan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
tag: berita