Menkominfo Siapkan Tindakan Hukum Terhadap Bigo Live, Ada Konten Judi dan Pornografi
JAKARTA (Jatengreport.com) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam bakal memblokir akses Bigo Live dan menjalankan langkah-langkah hukum menyusul temuan konten judi online dan pornografi di aplikasi tersebut.
"Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia," tegas Menkominfo, Kamis (22/8).
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 21 Agustus 2024, menyusul temuan konten judi online dan pornografi di Bigo Live.
Melalui surat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
"Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang," demikian bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam patroli siber selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, mendapati 121 akun terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live, serta 32 akun terkait konten pornografi pada 15-18 Agustus 2024.
Atas temuan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirim surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.
tag: berita