Perkara Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat, Mantan Bupati Kotawaringin Barat Dipindahkan ke Rutan Palangkaraya
SEMARANG (Awall.id) - Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas Tersangka UI, yang merupakan Mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri. Proses ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri. Kasus tersebut juga melibatkan kerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009.
Tersangka UI disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada hari yang sama, Tersangka UI dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pemindahan ini dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta.
Setelah pelaksanaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kasus ini diharapkan segera masuk tahap persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi yang merugikan negara.
tag: jateng