Kejati Sumsel Serahkan Aset Pemerintah Provinsi yang Berhasil Diselamatkan

images

Jateng

Tim Jateng Report

22 Agt 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama dengan para Asisten, Kabag TU, dan Kasi Penkum, menerima kunjungan Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan, Bapak Elen Setiadi, S.H., M.S.E., beserta rombongan.  Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka serah terima sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (21/8).

Dalam upaya penyelamatan aset tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mengamankan beberapa aset penting. Di antaranya adalah sebuah mobil Land Cruiser keluaran tahun 2009 dengan nomor polisi BG 1145 MZ, yang sebelumnya dikuasai oleh Bapak Alex Noerdin. Mobil ini ditaksir bernilai sekitar Rp1,65 miliar.

“Selain itu, Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan aset berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Gubernur H. Bastari/Pangeran Ratu, Kelurahan Lima Belas Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Tanah ini direncanakan akan digunakan untuk pembangunan Kantor UPTB Samsat Palembang, dengan luas mencapai 96.821 meter persegi dan memiliki taksiran nilai sekitar Rp96,8 miliar,” ungkap Vanny

Di kawasan Ilir Barat 1, Palembang, tepatnya di Jalan Lingkar Istana, sebuah tanah dengan luas 6.939 meter persegi juga berhasil diamankan. Tanah ini memiliki nilai taksiran sebesar Rp69,39 miliar.

Selanjutnya, sebuah tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Seruduk Putih, Kelurahan 8 Ilir Timur II, Kota Palembang, juga menjadi bagian dari aset yang diselamatkan. Properti ini memiliki luas 695 meter persegi dan ditaksir bernilai sekitar Rp4,4 miliar.

Tidak hanya di wilayah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi juga berhasil menyelamatkan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h Nomor 55), Bandung, Jawa Barat. Aset ini memiliki taksiran nilai sebesar Rp69,39 miliar.

Di samping itu, melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan beberapa aset lain. Salah satunya adalah tanah dan bangunan milik Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, yang terletak di Jalan Puntodewo, Yogyakarta. Aset ini, yang terdiri dari tanah seluas 1.941 meter persegi dan bangunan di atasnya, memiliki nilai total sekitar Rp10,63 miliar.

Terakhir, Kejaksaan juga mengamankan sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang. Tanah ini, yang memiliki luas 2.800 meter persegi, ditaksir bernilai Rp33,6 miliar.

Secara keseluruhan, nilai total aset yang berhasil diselamatkan oleh Bidang Datun dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencapai Rp284,2 miliar. Penyelamatan aset ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melindungi dan mengembalikan aset negara yang berpotensi hilang atau dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

tag: jateng



BERITA TERKAIT