Sidang Pertama Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Mulai Begulir

images

Jateng

Tim Jateng Report

08 Agt 2024


KOTAWARINGIN TIMUR (Jatengreport.com) - Sidang pertama bergulir dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur pada Tahun 2021 hingga 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, Selasa (6/8).

"Para terdakwa dalam perkara ini adalah Ahyar, S.Sos., yang menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun anggaran 2021 hingga 2023, dan Bani Purwoko, SE., yang berperan sebagai Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim pada tahun 2021-2022 serta Bendahara KONI Kotim pada tahun 2023," ujar Dodik

Berkas perkara atas nama kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 30 Juli 2024. Pelimpahan ini berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) dengan nomor B-03/O.2.11/Ft.1/07/2024 untuk terdakwa Ahyar, S.Sos dan nomor B-04/O.2.11/Ft.1/07/2024 untuk terdakwa Bani Purwoko, SE.

Dalam dakwaannya, para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dakwaan primair ini juga disertai dakwaan subsidair yang menyebutkan pelanggaran terhadap pasal yang sama.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal dari penerimaan dana hibah oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2021 hingga 2023. Pada tahun 2021, KONI menerima dana sebesar Rp 3.264.278.165,00. Kemudian pada tahun 2022, dana yang diterima meningkat menjadi Rp 8.748.750.000,00, dan pada tahun 2023, jumlah dana yang diterima mencapai Rp 18.228.000.000,00. Total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur selama tiga tahun tersebut mencapai Rp 30.241.028.165.

Dana hibah tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, termasuk pengembangan dan pembinaan atlet pada berbagai cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI, serta membiayai kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 yang diadakan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Namun, diduga terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah ini. KONI Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.383.135.474. Kerugian tersebut menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.

tag: jateng



BERITA TERKAIT