Perubahan APBD Kendal Tahun 2024 Disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD

images

Jateng

Eko Purwanto

01 Agt 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kendal tahun 2024.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA PPAS dilakukan oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki dan segenap pimpinan DPRD Kendal.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmum mengatakan, Rapat Badan Anggaran DPRD Kendal dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal sempat terjadi perdebatan yang cukup panjang. Hal tersebut dilakukan agar merumuskan kesempurnaan KUPA-PPAS Perubahan ini.

“KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kendal tahun 2024 dapat diterima dan disetujui bersama,” ungkap Ketua DPRD Muhammad Makmun Rabu (31/7/2024) di gedung Rapat Paripurna.

Sementara Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, Nota Kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program Prioritas dan Plafon Anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran perangkat daerah (RKAPD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2024.

Wakil Bupati Kendal membacakan Pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2024.

Pendapatan Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 2.505.000.904.179, dan setelah perubahan menjadi Rp 2.575.215.488.452.
Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp 530.051.592.903. dan setelah perubahan menjadi Rp 558.581.635.279.

"Sedangkan untuk pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.975.796.001.276 dan setelah perubahan menjadi Rp 2.016.633.853.173.
Belanja Daerah, sebelum perubahan sebesar
Rp. 2.554.502.569.720 dan setelah perubahan menjadi Rp. 2.713.344.870.929," Jelas Wakil Bupati Kendal.

Lanjutnya, Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, sebelum perubahan sebesar Rp. 1.952.227.129.208 dan setelah perubahan menjadi Rp 2.075.941.191.348. Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp.
195.709.989.585 dan setelah perubahan menjadi Rp. 228.837.428.654. Belanja tidak terduga sebelum dan sesudah tetap sama sebesar Rp 5 miliar.

"Untuk belanja Transfer sebelum perubahan sebesar Rp 401.565.450.927 dan setelah perubahan menjadi Rp. 403.566.250.927. Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp. 48.654.975.541 dan setelah perubahan menjadi Rp. 138.129.382.477," Pungkas Wabup.

tag: berita


BERITA TERKAIT