DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna, Diskusikan Perubahan APBD 2024

images

Jateng

Eko Purwanto

27 Jul 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kendal Tahun 2024.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, Pembahasannya nanti bisa transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Diharapkan Pemerintah Daerah Kendal dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

“KUPA PPAS Perubahan APBD 2024 membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat dan dipastikan dana tersebut untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan,” kata Ketua DPRD Kendal Jumat (26/7/2024) di ruang Paripurna.

Makmum Menjelaskan, KUPA PPAS Perubahan juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait seperti DPRD dan masyarakat. Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dapat terjamin.

 

“Proses pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan ini oleh Bupati Kendal bersama DPRD Kendal adalah bagian dari mekanisme demokrasi anggaran dan pengawasan dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2024,” tandasnya.

Sementara Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kendal Tahun 2024. Rancangan KUPA PPAS ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kendal oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki.

Dikatakan, Pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam rancangan KUPA PPAS Perubahan Kabupaten Kendal tahun 2024, adalah, untuk Pendapatan Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 2.505.847.594.179. dan setelah perubahan menjadi  sebesar Rp 2.572.693.770.388.

Lamjutnya, Pendapatan Daerah itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp 530.051.592.903, dan setelah perubahan sebesar Rp 546.581.635.27.

Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.975.796.001.276 triliun, dan setelah perubahan sebesar Rp 2.026.112.135.109.

Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.554.502.569.720 dan setelah perubahan sebesar Rp 2.710.823.152.865, terdiri atas belanja operasional sebelum perubahan sebesar sebesar Rp 1.952.227.129.280 dan setelah perubahan sebesar Rp 2.070.893.245.348.

Bupati Kendal dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kendal mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024.

“Perlu dilakukan perubahan RKPD tahun 2024 sebagai dasar penyusunan perubahan KUPA PPAS Perubahan tahun 2024,” pungkasnya.(ek)

tag: berita



BERITA TERKAIT