Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Firman Ageng Pamenang terkait Kasus Penipuan
SIDOARJO (Jatengreport.com) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal pengamanan Terpidana. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Sabtu, (19/7).
"Identitas Terpidana yang diamankan bernama Firman Ageng Pamenang,lahirdi Surabaya, berusia 35 Tahun. Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan. Terpidana telah berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 hingga 21 Mei 2017 dan mendapatkan penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017.," ungkap Harli
Firman Ageng Pamenang diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan alternatif. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terdakwa tidak berupaya untuk mengembalikan atau mengurangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut dianggap tepat dan setimpal dengan perbuatannya.
Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi kedua, dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi pertama atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000.
Saat diamankan, Terpidana Firman Ageng Pamenang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
tag: jateng