Jaksa Bacakan Dakwaan Pada Sidang Perdana Ferdy Sambo

images

unsplash.com

Nasional

Ronald

17 Okt 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk digelar hari ini, Senin (17/10) di Pengadilan (PN) Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan Surat Dakwaan.

Pada surat dakwaan tersebut dikatakan Putri Candrawathi memiliki peran penting dalam memposisikan korban (Brigadir J) ke lokasi eksekusi.

"Di situlah letaknya saksi Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," ucap jaksa.

Putri mengajak Brigadir J untuk isolasi mandiri setelah melakukan pemeriksaan PCR. Ajakan tersebut adalah bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tahu persis korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat pasti berada tidak jauh dari saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberitahu saksi Putri Candrawathi untuk mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), saksi Kuat Maruf dan kroban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46," tulis dakwaan.

Putri disebut hadir dan terlibat pada saat Ferdy Sambo merencanakan aksinya di lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Sawit, Jakarta Selatan.

"Saksi Putri Candrawati pun juga ikut terlibat dan mendengar (rencana Ferdy Sambo)," lanjut dakwaan.

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022.

Atas perintah Ferdy Sambo, peluru ditembakkan oleh Bharada E atau Richard Eliezer untuk menghabisi Brigadir J.

Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigardir J.

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 junctoi Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (nald)

 

tag: KASUS FERDY SAMBO , putri candrawathi , brigadir joshua



BERITA TERKAIT