Kejaksaan Agung Terima Audiensi Menteri Perdagangan Terkait Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor
SEMARANG (Awall.id) - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dalam rangka pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Langkah ini dilakukan untuk memitigasi masuknya barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan mengungkapkan bahwa di Indonesia saat ini terjadi peningkatan signifikan barang-barang impor ilegal yang masuk dengan modus mengubah negara asal produksi. Sebagai contoh, jumlah barang impor yang masuk dari Tiongkok melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah, yang berpotensi membahayakan perekonomian negara karena berdampak pada penutupan pabrik produksi lokal, penurunan pajak, dan PHK terhadap tenaga kerja.
“Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan mengenai banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya,” ujar Menteri Perdagangan.
Jenis barang impor yang melonjak di pasaran meliputi barang-barang tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan, dan barang-barang jadi lainnya. Pengawasan khusus akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terhadap barang-barang ini.
Menteri Perdagangan RI juga mengungkapkan adanya perbedaan data yang signifikan antara data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor resmi dari negara asal. Sebagai contoh, pada kuartal pertama tahun 2024, nilai transaksi barang impor produk tekstil yang tercatat di BPS hanya sebesar USD 116,36 juta, sedangkan data ekspor dari negara mitra dagang mencatat nilai transaksi sebesar USD 366,23 juta, menunjukkan selisih signifikan sebesar USD 249,87 juta.
“Terkait tujuh jenis barang tersebut akan diatur secara regulatif mengenai pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan tertentu sebagai pintu masuk komoditas impor tersebut,” tambah Menteri Perdagangan.
Untuk memitigasi barang-barang impor ilegal, Menteri Perdagangan menyampaikan langkah pencegahan dengan membentuk Satgas Anti Barang Impor Ilegal dan menerbitkan regulasi terkait penentuan pelabuhan sebagai pintu masuk ketujuh jenis barang impor sehingga dapat diidentifikasi dengan baik.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perdagangan dan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian, serta Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Menteri Perdagangan meminta dukungan dari Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.
“Kami meminta dukungan dari Jaksa Agung dan segenap Aparat Kejaksaan untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan penanganan dan proses hukum kepada Kejaksaan,” ujar Menteri Perdagangan.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasinya atas kedatangan Menteri Perdagangan sebagai bentuk sinergi antar lembaga sesuai kewenangannya. Kejaksaan menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Kejaksaan juga siap melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Jaksa Agung.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Asisten Khusus Jaksa Agung Nurcahyo J. Madyo, dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo. Dari jajaran Kementerian Perdagangan RI turut hadir Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan, dan Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan Muhammad Rivai Abbas.
tag: jateng