Kampung Toleransi Kenconowungu I Meriahkan HUT Ke-7 dengan Syukuran dan Kenang Kasus Kriminalisasi
SEMARANG (Jatengreport.com) - Kampung Toleransi di RT 02/ RW 02, Jalan Kenconowungu I Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tampak berbeda dari biasanya. Pasalnya kampung yang dekat dengan masjid, klenteng dan gereja tersebut merayakan kemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-7, dihalaman gang pada Sabtu (13/7/2024) malam.
Puluhan warga tampak antusias berkumpul menikmati pesta kuliner seperti ronde, tumpeng, sate, bakso, dan es krim, ditemani hiburan organ tunggal. Mereka sekaligus mengenang kejadian kriminalisasi yang pernah menyeret mantan Ketua RT2/ RW2 Karangayu, Ong Budiono. Kejadian itu terjadi pada 13 Juli 2017 dan malam ini genap 7 tahun hari bersejarah bagi warga Kenconowungu. Karena saat itu Ong Budiono yang juga owner perusahaan ekspor impor, Talenta Raya Group, harus yang dijerat tindak pidana gara-gara masalah sepele menagih iuran RT. Akan tetapi dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kasus tersebut sempat menghebohkan warga Kota Semarang di masanya, karena tindak pidana pemerasan dan pengancaman akibat menarik iuran RT itu ditangani penyidik Mabes Polri. Namun, keadilan berpihak kepada Ong Budiono karena perkaranya di vonis bebas murninya diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung pada 15 November 2017.
"Hari ini genap 7 tahun, warga Kenconowungu I mengadakan syukuran. Sejarah ini tak boleh terlupakan, generasi penerus di kampung ini harus tahu," kata Ong Budiono, dalam sambutannya.
Dihadapan awak media, pria yang akrab disapa Budiono, itu menceritakan dalam kasus itu setelah bebas murni pihaknya bersama warga merasa dirugikan, hingga akhirnya mengadukan perkaranya ke Presiden RI Joko Widodo, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menkum dan HAM, Divisi Propam, dan Komisi Yudisial RI. Laporan itu sendiri diajukan oleh warga pendatang asal Jakarta bernama, Setiadi Hadinata, selaku Direktur PT Synergy Niagatama Indonesia (SNI).
Budiono, sendiri ketika itu sempat ditahan penyidik Mabes Polri selama 10 hari, dan saat persidangan menjadi tahanan kota. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut Ong agar dipidana selama 5 tahun penjara dalam kasus yang terjadi pada Agustus 2012 hingga Februari 2013.
Adapun permasalahannya bermula saat Setiadi membeli ruko di jl Anjasmoro Raya, untuk kantornya, kemudian warga RT 02 pada 28 Agustus 2012 menagih iuran RT. Setiadi awalnya bersedia iuran, namun belakangan menolak iuran karena mengacu SPPT PBB bahwa rukonya masuk wilayah RT 01. Warga akhirnya protes dan demo atas sikap Setiadi, kemudian ditenangkan oleh Budiono selaku Ketua RT 01 untuk membicarakannya baik-baik.
"Saya sudah dirugikan oleh negara atas perkara ini, seharusnya memberikan ganti rugi karena terbukti tidak bersalah," sebutnya, disela-sela acara menceritakan kejadiannya kepada wartawan, dihadiri advokat Semarang, Dr (Hc). Joko Susanto, Rinanda Asrian Ilmanta, dan Sekjend Pusat Paguyuban Petani Koro Pedang Indonesia (PPKPI), Emy Susanti, serta banyak lagi tokoh-tokoh Semarang.
tag: jateng