Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Tangkap Buron Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

images

Jateng

Tim Jateng Report

10 Jul 2024


MEDAN (Jatengreport.com) - Tim penangkap buron dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Sri Palmen Siregar, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan, pada malam Selasa (9/7/2024) di area parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH, MH, bersama dengan Kasi A Indra Hasibuan, SH, pada Rabu (10/7/2024), mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Yos A Tarigan menjelaskan bahwa Sri Palmen Siregar telah menjadi buronan selama 6 bulan karena tidak hadir saat dipanggil oleh JPU Kejari Medan, yang akhirnya mengeluarkan surat DPO.

"Setelah dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan, Sri Palmen Siregar tidak ditemukan di tempat tersebut. Namun, setelah dilakukan pelacakan, terpidana berhasil diamankan di area parkir Capital Building Medan tanpa perlawanan," ungkap Yos A Tarigan.

Menurut putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang disampaikan oleh Yos A Tarigan, Sri Palmen Siregar terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp5,7 miliar.

"Sebagai informasi, Sri Palmen Siregar sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Medan, namun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, dakwaan terhadapnya tidak terbukti. Setelah upaya hukum kasasi dilakukan oleh Kejari Medan, Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa Sri Palmen Siregar bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," jelas Yos A Tarigan.

Setelah diserahkan kepada jaksa eksekutor JPU Kejari Medan, Eviyanti Panggabean, SH, Sri Palmen Siregar langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.

tag: berita



BERITA TERKAIT