Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pembalakan Liar Andrian Syahbana
SEMARANG (Jatengreport.com) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana pembalakan liar yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Buronan tersebut, Andrian Syahbana, ditangkap di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hali Siregar, Rabu (3/7).
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 26/Pid.B/LH/2021/PN Unh tanggal 8 April 2021, Andrian Syahbana dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Namun, setelah dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 7 Februari 2011, permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana diterima." ungkap Jaksa Agung
Kemudian, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022, Andrian Syahbana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah". Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Proses penangkapan Andrian Syahbana berlangsung dramatis karena ia bersikap tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri. Tim Intelijen Kejaksaan Agung terpaksa mendobrak pintu untuk menangkapnya. Setelah berhasil diamankan, Andrian Syahbana dibawa ke Kejati Kalimantan Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
tag: jateng