Kejari Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi di Bengkalis

images

Jateng

Tim Jateng Report

03 Jul 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2020/2021. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan setelah hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis pada Rabu (3/7).

Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo menyatakan, mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam.

"Diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam," ujarnya, Rabu sore.

Setelah dilakukan gelar perkara, status ketiga orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Ketiganya adalah DS (48) yang merupakan pengecer pupuk subsidi, FY (41) yang bertugas sebagai penyuluh pertanian dan anggota Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) yang merupakan anggota Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

"Tiga tersangka itu masing-masing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS)," ujar Odit.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung diperiksa dan kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis untuk 20 hari ke depan.

"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegas mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah itu.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini adalah dengan mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta, sehingga pupuk subsidi diberikan kepada petani yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422.

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002. Kasus ini merupakan tindakan pertama yang ditangani oleh Sri Odit Megonondo setelah menjabat sebagai Kajari Bengkalis selama 19 hari sejak pelantikannya pada 14 Juni 2024.

"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Herdianto.

tag: jateng



BERITA TERKAIT