Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK Mengenai Ego Sektoral

images

Jateng

Tim Jateng Report

02 Jul 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang menyatakan, koordinasi antara lembaga anti korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, masih diwarnai oleh ego sektoral. Marwata menyebutkan, ketika KPK menangkap jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (2/7).

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa klarifikasi.

Pertama-tama, Kejaksaan Agung menyarankan agar sebelum memberikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan. Hal ini penting agar pernyataan yang diberikan lebih valid dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menegaskan, selama ini hubungan antara Kejaksaan dan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing. Mereka menyatakan, kewenangan KPK yang lebih besar dari Kejaksaan seharusnya tidak menjadi alasan bagi Kejaksaan untuk menutup pintu koordinasi dan supervisi. Justru, Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya dengan menyediakan tenaga jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

"Dalam hal transparansi, Kejaksaan Agung menegaskan, mereka sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK, terutama dalam fungsi koordinasi dan supervisi di daerah-daerah. Jika KPK menemukan ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, Kejaksaan Agung berharap KPK mengungkapkan dengan detail terkait peristiwa, lokasi, dan permasalahan yang dimaksud agar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan." ungkap Harli

Di samping itu, Kejaksaan Agung sangat mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya di daerah dan selalu memberikan dukungan terbaik. Dukungan ini termasuk penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, serta pengamanan bagi tahanan dan jaksa yang bersidang.

tag: jateng



BERITA TERKAIT