DPRD dan Pemkab Kendal Teken Raperda RPJPD 2025-2045 untuk Kesejahteraan Masyarakat

images

Jateng

Eko Purwanto

27 Jun 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025- 2045.

Penandatanganan dalam Rapat Paripurna ini dilakukan oleh segenap pimpinan DPRD dan Bupati Kendal yang diwakilkan Sekda Kendal, Rabu (26/6/2024).

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, Perda RPJPD ini sebagai arah kebijakan pembangunan daerah 20 tahun ke depan. Tujuannya agar tercapainya kesejahteraan masyarakat dengan berkurangnya angka kemiskinan yang tercermin pada tingkat pendidikan yang tinggi dan derajat kesehatan yang baik.

“Selain itu  terwujudnya rasa nyaman di masyarakat Kabupaten Kendal dengan adanya perencanaan pembangunan yang baik,”katanya.

Dikatakan, Raperda RPJPD Kabupaten Kendal 2025-2045 ini bisa menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi misi.


Selain itu juga menjadi acuan dalam menyusun program pada pemilihan kepala daerah yang akan disampikan kepada masyarakat baik secara lisan maupun tertulis saat kampanye.

“Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal nanti bisa menyusun visi misinya mengacu pada Perda RPJPD itu,” ujarnya.

Sementara itu Sekda Kendal Sugiono yang membacakan sambutan Bupati Kendal menyampaikan, bahwa tingkat pengangguran terbuka turun di Kabupaten Kendal tahun 2023 turun menjadi 5,70 persen dari tahun sebelumnya di angka 7 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik ini menjadi indikator untuk mendapatkan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.

“Nantinya Kabupaten Kendal dapat menjadi kota nyaman, kemudahan akses kesehatan, pendidikan dan lingkungan aman,” katanya. (ADV/Ek)

tag: jateng



BERITA TERKAIT