Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Buronan Limantoro Santoso

images

Jateng

Tim Jateng Report

21 Jun 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Limantoro, yang berusia 60 tahun dan lahir di Surabaya pada 18 April 1964, telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (21/6).

"Limantoro, yang bekerja sebagai karyawan swasta dan bertempat tinggal di Jalan Ngagel Jaya Indah 4/2 RT.09/RW.02 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, sebelumnya terlibat dalam kasus penipuan terkait bisnis jual beli tembakau. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan sebesar Rp9,4 miliar kepada korban, Tio Piauw Jong, yang akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp9.400.000.000." ungkap Harli

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 13 Desember 2010, Limantoro dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Namun, putusan ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 7 Februari 2011 melalui Putusan Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY, yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan perdata, bukan tindak pidana.

Kejadian ini kemudian ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung RI yang pada 24 November 2011 melalui Putusan Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan mengembalikan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan Limantoro bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, Limantoro melarikan diri selama 13 tahun sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut. Pada saat diamankan, Limantoro bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilakukan dengan membobol pintu kamarnya. Setelah berhasil diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.

Dalam upaya memastikan kepastian hukum, Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, telah meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

 

tag: jateng



BERITA TERKAIT